Kamis, 26 September 2013

DAMPAK PERTAMBANGAN NIKEL


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Indonesia merupakan sebuah bangsa yang besar. Pembangunan nasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah pembangunan manusia seutuhnya yang bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan yang berlangsung sampai saat ini tidak hanya melakukan pembangunan di segala bidang. Dalam pengelolaan sumber daya alam sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 33 (ayat 3) berbunyi: bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara, dan untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa negara melindungi kekayaan alam dan akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat
Seiring dengan hal tersebut, maka tindakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tidak terbatas dengan memanfaatkan sumber daya alam yang terbatas dibatasi dan setiap pengelolaan sumber daya alam diawasi dan dikendalikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Seperti kegiatan pertambangan yang dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan (Marsuki, 2009).
Pengelolaan dan pemanfaatan yang baik terhadap sumberdaya alam mineral menjadi faktor penentu keberlanjutan dari lingkungan hidup dan aktivitas kehidupan manusia ke depannya. Di Indonesia, pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam sangat tergantung pada kebijakan pemerintahan pada masanya. Pada era desentralisasi saat ini, pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumberdaya alam memberikan dampak yang sangat berbeda dibandingkan di era sentralisasi. Pemerintah daerah yang memiliki kekuasaan untuk memanfaatkan segala potensi sumberdaya alam di daerahnya, dapat mengalihkan haknya dengan memberikan izin kepada pihak swasta atau industri yang bergerak di bidang pertambangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam mineral.
Menurut Smelter sebagaimana dikutip Budimanta (2007) selama ini kegiatan pembangunan dan pembuatan kebijakan harus berasal dari pusat (sentralistik), akan tetapi dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah sejak era reformasi diberikan ruang untuk mengelola sumberdaya alam secara otonom. Kondisi ini oleh pemerintah daerah dimanfaatkan untuk mengeluarkan kebijakan mengenai pertambangan daerah, sedangkan di tingkat kota dimanfaatkan untuk mengembangkan industri barang mineral
Usaha pertambangan di Indonesia tersebar di seluruh wilayah di tanah air dan obyek penambangannya berbeda-beda misalnya pertambangan minyak bumi, batu bara, emas, biji besi, bouksit dan nikel serta jenis tambang lainnya.  Kegiatan pertambangan berhubungan langsung dengan dampak lingkungan terutama dampak pencemaran dan dampak sosial ekonomi.
Pengelolaan sumberdaya mineral oleh industri pertambangan dilakukan karena dipandang dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan pembangunan Negara, serta terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal maupun masyarakat di luar lokasi pertambangan. Selain itu, karena pihak industri sebagai pihak yang memiliki modal berupa teknologi yang tinggi diharapkan mampu mengelola sumberdaya mineral secara baik dan efisien. Namun pada pelaksanaannya, pengelolaan sumberdaya mineral oleh industri tidak selamanya berjalan seperti apa yang diharapkan. Hal ini dikarenakan aktivitas pertambangan tersebut merupakan aktivitas pengerukan terhadap sumberdaya alam yang terkandung di tempat terbuka maupun bawah tanah, sedangkan pemanfaatan dengan penggunaan teknologinya seringkali berlebihan dalam mengeruk sumberdaya mineral yang ada sehingga pengelolaan sumberdaya alam tambang oleh industri pertambangan memberikan dampak terhadap perubahan ekosistem lokal.
Dampak lingkungan dari usaha pertambangan seperti bencana banjir membuat lingkungan alam dan wilayah tambang dapat menjadi wilayah rawan bencana. Hutan kehilangan flora dan fauna serta fungsi hutan sebagai penyerap dan sumber persediaan air tanah menjadi hilang. Sementara yang dicari hanya tambang nikel tetapi dampak pencarian ini mengarah kepada pengrusakan hutan di wilayah tersebut. Dampak sosial dari usaha tambang yang dikelola dengan baik adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tambang, pekerja dan perusahaan. Dari dampak ekonomi, kegiatan pertambangan dalam memberikan penghasilan yang meningkat dari penghasilan sebelumnya. Dampak sosial ekonomi dari kehadiran perusahaan tambang tidak selamanya memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Kehadiran perusahaan tambang dapat juga berdampak negatif kepada anak-anak usia sekolah yang meninggalkan sekolah untuk bekerja sebagai buruh di tambang, banyak petani dan nelayan tidak beraktivitas pada profesi mereka sebelum dan beralih kepada pekerja di pertambangan. Kondisi-kondisi seperti ini membuat masyarakat berada pada pilihan hidup yang tidak tetap artinya mereka lebih cenderung kepada penghasilan yang besar dibanding dengan profesi mereka sebagai nelayan maupun petani.
Aktivitas pertambangan merupakan aktivitas pengerukan sumberdaya alam tambang yang terdapat di dalam tanah. Aktivitas pertambangan ini pada pelaksanaannya dapat menimbulkan dampak positif dan negatif pada aspek sosio-ekonomi dan sosio-ekonomi masyarakat desa. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menjelaskan dampak aktivitas pertambangan pada aspek sosio-ekonomi terhadap masyarakat lokal, dan menjelaskan dampak aktivitas pertambangan nikel pada aspek sosio-ekonomi terhadap masyarakat lokal.
Kegiatan pertambangan pada suatu wilayah dihadapkan juga dengan kondisi wilayah tersebut. Perusahaan pertambangan tidak mengenal atau mengerti tentang tanah adat dan budaya, mereka hanya memahami pembelian lahan dan mengolah lahan tersebut untuk meraih tambangnya guna memperoleh keuntungan. Permasalahan penentuan wilayah berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya, sehingga tidak heran jika permasalahan pertambangan selalu diakhiri dengan penutupan paksa lokasi tambang oleh masyarakat setempat.
Pertambangan nikel adalah salah satu pertambangan yang sedang berkembang dan dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Nikel digunakan sebagai bahan paduan logam yang banyak digunakan diberbagai industri logam.
Nikel biasanya terbentuk bersama-sama dengan kromit dan platina dalam batuan ultrabasa seperti peridotit, baik termetamorfkan ataupun tidak. Terdapat dua jenis endapan nikel yang bersifat komersil, yaitu: sebagai hasil konsentrasi residual silika dan pada proses pelapukan batuan beku ultrabasa serta sebagai endapan nikel-tembaga sulfida, yang biasanya berasosiasi dengan pirit, pirotit, dan kalkopirit.
Potensi nikel terdapat di Pulau Sulawesi, Kalimantan bagian Tenggara, Maluku, dan Papua (Arifin, 2005).
Pengelolaan usaha pertambangan nikel di Sulawesi telah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar seperti PT. Aneka Tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka dan beberapa perusahaan lainnya yang menyusul untuk mengelola tambang nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara. Aktivitas perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara terus bertambah dan bukan saja perusahaan yang terdaftar sebagai pemegang izin Penambangan tetapi ada juga perusahaan yang tidak memiliki izin tetapi beraktivitas sebagai distributor tambang. Maraknya perusahaan pertambangan dalam pengelolaan tambang nikel membuat wilayah-wilayah tambang menjadi rusak dan berpotensi bencana alam.
Kabupaten Konawe Utara yang memiliki luas wilayah 500.339 Ha atau 13,38 persen dari luas wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu Kabupaten yang cukup kaya dengan sumber daya alamnya, potensi sumber daya alam yang sudah dikelola secara besar-besaran adalah potensi pertambangan nikel (BPS Sultra, 2011). Sektor Pertambangan ini merupakan salah satu sektor strategis yang erat dalam penyerapan tenaga kerja, kemiskinan, pengangguran dan membangun ketahanan pangan. Selain itu, pertambangan di daerah ini semakin marak dengan keluarnya izin usaha pertambangan khususnya nikel, yang dijual dalam bentuk ore ke beberapa negara antara lain China, Korea, dan Singapura.
Berkembangnya usaha pertambangan di Konawe Utara berimplikasi kepada berbagai aspek, diantaranya adalah pemanfaatan lahan pertanian untuk lokasi pertambangan yang menyebabkan berkurangnya luas garapan bagi petani. Selanjutnya tenaga kerja di sektor pertanian lebih memilih melakukan pekerjaan di luar sektor pertanian, termasuk sebagai tenaga kerja pada perusahaan tambang. Perpindahan tenaga kerja disektor  pertanian ke non-pertanian diperkirakan akan menghadapi sejumlah persoalan, baik jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Dalam jangka pendek, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki petani sering kurang dan bahkan tidak relevan dengan jenis pekerjaan diluar sektor pertanian. Oleh sebab itu, tingkat produktivitasnya sebagai tenaga kerja cenderung rendah sehingga gaji/upah yang diterima relatif kecil. Petani sering hanya menjadi tenaga kerja/buruh untuk berbagai jenis pekerjaan, dan mempunyai kedudukan sangat rapuh terhadap pekerjaannya.
Kecamatan Langgikimia merupakan salah satu pusat pertambangan nikel yang berada di Kabupaten Konawe Utara dengan kandungan biji nikel yang cukup tinggi. Hal ini membuat Kecamatan Langgikima menjadi sasaran pertambangan nikel yang terus dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan. Adanya aktivitas perusahaan tambang di Kecamatan Langgikima diharapkan adanya aktivitas pertambangan yang tetap menjaga kelestarian lingkungan dan memperhatikan kaidah-kaidah atau norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, agar semua itu dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada pertikaian atau konflik yang terjadi. Namun demikian bukan berarti bahwa tidak ada permasalahan dalam kegiatan pertambangan tersebut. Permasalahan yang dihadapi perusahaan adalah memberikan jaminan kesejahteraan kepada masyarakat di wilayah pertambangan dan menjamin kelestarian alam karena dampak dari ketidaksejahteraan masyarakat dan kerusakan lingkungan adalah perusahaan akan kehilangan peluang untuk beraktivitas di wilayah pertambangan tersebut.      
Kecamatan Langgikima yang terdiri dari 8 (delapan) desa, masing-masing Desa Sarimukti, Desa Langgikima, Desa, Molore, Desa Lemeruru, Desa Tobimeitta, Desa Pariaman, Desa Polora Indah dan Desa Alenggo memiliki potensi sumber daya nikel dengan kadar yang diinginkan oleh perusahaan tambang. Dari kedelapan desa tersebut terdapat beberapa desa yang memiliki sumber daya tambang nikel yaitu Desa Langgikima, Desa Tobimetta, Desa Polora Indah dan Desa Alenggo.
Aktivitas perusahaan pertambangan di wilayah Kecamatan Langgikima diharapkan juga untuk dapat memberikan kontribusi sosial ekonomi kepada masyarakat tetapi bukan menerima semua penduduk untuk bekerja di perusahaan, namun secara partisipatif mendorong pertumbuhan sosial ekonomi di wilayah Kecamatan Langgikima. Peran perusahaan hingga kini hanya terbatas pada sumbangan-sumbangan berdasarkan nilai produksi yang diperoleh.
Berdasarkan  latar belakang yang dikemukakan dalam penelitian ini, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengangkat judul “Analisis Dampak Pertambangan Nikel Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara”. 
1.2.Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah ”Bagaimana dampak pertambangan nikel terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat di Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara“.

1.3.Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dampak pertambangan nikel terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat di Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara.

1.4.Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dalam penelitian ini yaitu :
1.      Menambah khasanah ilmu pengetahuan, khususnya mengenai dampak sosial ekonomi dari adanya pertambangan nikel terhadap masyarakat.
2.      Menjadi pertimbangan bagi Pemerintah dalam pengawasan dan pengeluaran ijin pertambangan nikel.
Sebagai referensi bagi peneliti lainnya yang berminat untuk mengkaji dalam bidang yang sama dengan pendekatan dan ruang lingkup yang berbeda dari penelitian ini.

2 komentar:

  1. assalamualaikum pak, bisa minta filenya pak, kalau bisa ini email saya pak randy.obertias@gmail.com terimakasih sebelumnya pak

    BalasHapus