BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Indonesia merupakan sebuah bangsa yang besar. Pembangunan nasional yang
dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah pembangunan manusia seutuhnya yang
bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan yang berlangsung sampai
saat ini tidak hanya melakukan pembangunan di segala bidang. Dalam pengelolaan
sumber daya alam sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD 1945 pasal
33 (ayat 3) berbunyi: bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara, dan untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa negara melindungi kekayaan
alam dan akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat
Seiring dengan hal tersebut, maka tindakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
hidup yang tidak terbatas dengan memanfaatkan sumber daya alam yang terbatas dibatasi
dan setiap pengelolaan sumber daya alam diawasi dan dikendalikan dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Seperti kegiatan pertambangan
yang dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan
(Marsuki, 2009).
Pengelolaan
dan pemanfaatan yang baik terhadap sumberdaya alam mineral menjadi faktor
penentu keberlanjutan dari lingkungan hidup dan aktivitas kehidupan manusia ke
depannya. Di Indonesia, pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam sangat
tergantung pada kebijakan pemerintahan pada masanya. Pada era desentralisasi
saat ini, pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
dalam pengelolaan sumberdaya alam memberikan dampak yang sangat berbeda
dibandingkan di era sentralisasi. Pemerintah daerah yang memiliki kekuasaan
untuk memanfaatkan segala potensi sumberdaya alam di daerahnya, dapat
mengalihkan haknya dengan memberikan izin kepada pihak swasta atau industri
yang bergerak di bidang pertambangan untuk mengelola dan memanfaatkan
sumberdaya alam mineral.
Menurut
Smelter sebagaimana dikutip Budimanta (2007) selama ini kegiatan pembangunan
dan pembuatan kebijakan harus berasal dari pusat (sentralistik), akan tetapi
dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah sejak era reformasi diberikan
ruang untuk mengelola sumberdaya alam secara otonom. Kondisi ini oleh
pemerintah daerah dimanfaatkan untuk mengeluarkan kebijakan mengenai
pertambangan daerah, sedangkan di tingkat kota dimanfaatkan untuk mengembangkan
industri barang mineral
Usaha pertambangan di Indonesia tersebar di seluruh wilayah di tanah air
dan obyek penambangannya berbeda-beda misalnya pertambangan minyak bumi, batu
bara, emas, biji besi, bouksit dan nikel serta jenis tambang lainnya. Kegiatan pertambangan berhubungan langsung
dengan dampak lingkungan terutama dampak pencemaran dan dampak sosial ekonomi.
Pengelolaan
sumberdaya mineral oleh industri pertambangan dilakukan karena dipandang dapat
memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi sehingga dapat
meningkatkan perekonomian dan pembangunan Negara, serta terciptanya lapangan
pekerjaan bagi masyarakat lokal maupun masyarakat di luar lokasi pertambangan. Selain itu,
karena pihak industri sebagai pihak yang memiliki modal berupa teknologi yang
tinggi diharapkan mampu mengelola sumberdaya mineral secara baik dan efisien.
Namun pada pelaksanaannya, pengelolaan sumberdaya mineral oleh industri tidak
selamanya berjalan seperti apa yang diharapkan. Hal ini dikarenakan aktivitas
pertambangan tersebut merupakan aktivitas pengerukan terhadap sumberdaya alam
yang terkandung di tempat terbuka maupun bawah tanah, sedangkan pemanfaatan
dengan penggunaan teknologinya seringkali berlebihan dalam mengeruk sumberdaya
mineral yang ada sehingga pengelolaan sumberdaya alam tambang oleh industri
pertambangan memberikan dampak terhadap perubahan ekosistem lokal.
Dampak lingkungan dari usaha pertambangan seperti bencana banjir membuat
lingkungan alam dan wilayah tambang dapat menjadi wilayah rawan bencana. Hutan
kehilangan flora dan fauna serta fungsi hutan sebagai penyerap dan sumber
persediaan air tanah menjadi hilang. Sementara yang dicari hanya tambang nikel
tetapi dampak pencarian ini mengarah kepada pengrusakan hutan di wilayah
tersebut. Dampak sosial dari usaha tambang yang dikelola dengan baik adalah
peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tambang, pekerja dan
perusahaan. Dari dampak ekonomi, kegiatan pertambangan dalam memberikan
penghasilan yang meningkat dari penghasilan sebelumnya. Dampak sosial ekonomi
dari kehadiran perusahaan tambang tidak selamanya memberikan kontribusi positif
kepada masyarakat. Kehadiran perusahaan tambang dapat juga berdampak negatif
kepada anak-anak usia sekolah yang meninggalkan sekolah untuk bekerja sebagai
buruh di tambang, banyak petani dan nelayan tidak beraktivitas pada profesi
mereka sebelum dan beralih kepada pekerja di pertambangan. Kondisi-kondisi
seperti ini membuat masyarakat berada pada pilihan hidup yang tidak tetap
artinya mereka lebih cenderung kepada penghasilan yang besar dibanding dengan
profesi mereka sebagai nelayan maupun petani.
Aktivitas
pertambangan merupakan aktivitas pengerukan sumberdaya alam tambang yang
terdapat di dalam tanah. Aktivitas pertambangan ini pada pelaksanaannya dapat
menimbulkan dampak positif dan negatif pada aspek sosio-ekonomi dan sosio-ekonomi masyarakat desa. Tujuan
dilakukannya penelitian ini adalah untuk menjelaskan dampak aktivitas
pertambangan pada aspek sosio-ekonomi terhadap masyarakat lokal, dan
menjelaskan dampak aktivitas pertambangan nikel
pada aspek sosio-ekonomi terhadap masyarakat lokal.
Kegiatan pertambangan pada suatu wilayah dihadapkan juga dengan kondisi
wilayah tersebut. Perusahaan pertambangan tidak mengenal atau mengerti tentang tanah
adat dan budaya, mereka hanya memahami pembelian lahan dan mengolah lahan
tersebut untuk meraih tambangnya guna memperoleh keuntungan. Permasalahan
penentuan wilayah berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan
lingkungannya, sehingga tidak heran jika permasalahan pertambangan selalu
diakhiri dengan penutupan paksa lokasi tambang oleh masyarakat setempat.
Pertambangan nikel adalah salah satu pertambangan yang sedang berkembang
dan dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Nikel digunakan
sebagai bahan paduan logam yang banyak digunakan diberbagai industri logam.
Nikel biasanya terbentuk bersama-sama dengan kromit dan platina dalam batuan ultrabasa seperti peridotit, baik termetamorfkan ataupun tidak. Terdapat dua jenis endapan nikel yang bersifat komersil, yaitu: sebagai hasil konsentrasi residual silika dan pada proses pelapukan batuan beku ultrabasa serta sebagai endapan nikel-tembaga sulfida, yang biasanya berasosiasi dengan pirit, pirotit, dan kalkopirit. Potensi nikel terdapat di Pulau Sulawesi, Kalimantan bagian Tenggara, Maluku, dan Papua (Arifin, 2005).
Nikel biasanya terbentuk bersama-sama dengan kromit dan platina dalam batuan ultrabasa seperti peridotit, baik termetamorfkan ataupun tidak. Terdapat dua jenis endapan nikel yang bersifat komersil, yaitu: sebagai hasil konsentrasi residual silika dan pada proses pelapukan batuan beku ultrabasa serta sebagai endapan nikel-tembaga sulfida, yang biasanya berasosiasi dengan pirit, pirotit, dan kalkopirit. Potensi nikel terdapat di Pulau Sulawesi, Kalimantan bagian Tenggara, Maluku, dan Papua (Arifin, 2005).
Pengelolaan usaha pertambangan nikel di Sulawesi telah dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan besar seperti PT. Aneka Tambang yang beroperasi di
Kabupaten Kolaka dan beberapa perusahaan lainnya yang menyusul untuk mengelola
tambang nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara. Aktivitas perusahaan pertambangan
di Sulawesi Tenggara terus bertambah dan bukan saja perusahaan yang terdaftar
sebagai pemegang izin Penambangan tetapi ada juga perusahaan yang tidak
memiliki izin tetapi beraktivitas sebagai distributor tambang. Maraknya
perusahaan pertambangan dalam pengelolaan tambang nikel membuat wilayah-wilayah
tambang menjadi rusak dan berpotensi bencana alam.
Kabupaten Konawe Utara yang memiliki luas wilayah
500.339 Ha atau 13,38 persen dari luas wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara
merupakan salah satu Kabupaten yang cukup kaya dengan sumber daya alamnya,
potensi sumber daya alam yang sudah dikelola secara besar-besaran adalah
potensi pertambangan nikel (BPS Sultra,
2011). Sektor Pertambangan ini merupakan
salah satu sektor strategis yang erat dalam penyerapan tenaga kerja,
kemiskinan, pengangguran dan membangun ketahanan pangan. Selain itu,
pertambangan di daerah ini semakin marak dengan keluarnya izin usaha
pertambangan khususnya nikel, yang dijual dalam bentuk ore ke beberapa negara
antara lain China, Korea, dan Singapura.
Berkembangnya
usaha pertambangan di Konawe Utara
berimplikasi kepada berbagai aspek, diantaranya adalah pemanfaatan lahan
pertanian untuk lokasi pertambangan
yang menyebabkan berkurangnya luas garapan bagi petani. Selanjutnya tenaga
kerja di sektor pertanian lebih memilih melakukan pekerjaan di luar sektor
pertanian, termasuk sebagai tenaga kerja pada perusahaan tambang. Perpindahan
tenaga kerja disektor pertanian ke non-pertanian
diperkirakan akan menghadapi sejumlah persoalan, baik jangka pendek maupun dalam
jangka panjang. Dalam jangka pendek, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki
petani sering kurang dan bahkan tidak relevan dengan jenis pekerjaan diluar
sektor pertanian. Oleh sebab itu, tingkat produktivitasnya sebagai tenaga kerja
cenderung rendah sehingga gaji/upah yang diterima relatif kecil. Petani sering
hanya menjadi tenaga kerja/buruh untuk berbagai jenis pekerjaan, dan mempunyai
kedudukan sangat rapuh terhadap pekerjaannya.
Kecamatan
Langgikimia merupakan salah satu pusat
pertambangan nikel yang berada di Kabupaten Konawe Utara dengan kandungan biji nikel yang
cukup tinggi. Hal ini membuat Kecamatan Langgikima menjadi sasaran pertambangan
nikel yang terus dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan. Adanya aktivitas perusahaan tambang di Kecamatan
Langgikima diharapkan adanya aktivitas pertambangan yang tetap menjaga
kelestarian lingkungan dan memperhatikan kaidah-kaidah atau norma-norma yang
berlaku dalam masyarakat, agar semua itu dapat berjalan dengan lancar dan tidak
ada pertikaian atau konflik yang terjadi. Namun
demikian bukan berarti bahwa tidak ada permasalahan dalam kegiatan pertambangan
tersebut. Permasalahan yang dihadapi perusahaan adalah memberikan jaminan
kesejahteraan kepada masyarakat di wilayah pertambangan dan menjamin
kelestarian alam karena dampak dari ketidaksejahteraan masyarakat dan kerusakan
lingkungan adalah perusahaan akan kehilangan peluang untuk beraktivitas di wilayah
pertambangan tersebut.
Kecamatan Langgikima yang terdiri dari 8 (delapan) desa, masing-masing Desa
Sarimukti, Desa Langgikima, Desa, Molore, Desa Lemeruru, Desa Tobimeitta, Desa
Pariaman, Desa Polora Indah dan Desa Alenggo memiliki potensi sumber daya nikel
dengan kadar yang diinginkan oleh perusahaan tambang. Dari kedelapan desa
tersebut terdapat beberapa desa yang memiliki sumber daya tambang nikel yaitu Desa
Langgikima, Desa Tobimetta, Desa Polora Indah dan Desa Alenggo.
Aktivitas perusahaan pertambangan di wilayah Kecamatan Langgikima
diharapkan juga untuk dapat memberikan kontribusi sosial ekonomi kepada
masyarakat tetapi bukan menerima semua penduduk untuk bekerja di perusahaan,
namun secara partisipatif mendorong pertumbuhan sosial ekonomi di wilayah
Kecamatan Langgikima. Peran perusahaan hingga kini hanya terbatas pada
sumbangan-sumbangan berdasarkan nilai produksi yang diperoleh.
Berdasarkan latar belakang yang
dikemukakan dalam penelitian ini, maka penulis tertarik untuk melakukan
penelitian dengan mengangkat judul “Analisis Dampak Pertambangan Nikel Terhadap
Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe
Utara”.
1.2.Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar
belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah ”Bagaimana
dampak pertambangan nikel terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat di
Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara“.
1.3.Tujuan
Penelitian
Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis dampak pertambangan nikel terhadap kondisi sosial ekonomi
masyarakat di Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara.
1.4.Manfaat
Penelitian
Manfaat
yang diharapkan dalam penelitian ini yaitu :
1. Menambah
khasanah ilmu pengetahuan, khususnya mengenai dampak sosial ekonomi dari adanya
pertambangan nikel terhadap masyarakat.
2. Menjadi
pertimbangan bagi Pemerintah dalam pengawasan dan pengeluaran ijin pertambangan nikel.
Sebagai referensi bagi peneliti lainnya yang
berminat untuk mengkaji dalam bidang yang sama dengan pendekatan dan ruang
lingkup yang berbeda dari penelitian ini.
minta filenya donk pak
BalasHapusassalamualaikum pak, bisa minta filenya pak, kalau bisa ini email saya pak randy.obertias@gmail.com terimakasih sebelumnya pak
BalasHapus